Selat Malaka adalah urat nadi perdagangan global, tetapi juga menjadi titik panas bagi aktivitas ilegal seperti Ilegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing (Penangkapan Ikan Ilegal), penyelundupan narkotika/barang, dan bahkan ancaman keamanan maritim. Permasalahan hari ini adalah: Kurangnya Perwira Pelayaran yang memiliki pemahaman mendalam tentang Hukum Laut Internasional, khususnya UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea), dan prosedur penegakan hukum yang benar saat menghadapi kapal asing yang melanggar batas di wilayah perairan Indonesia.
Akademi Maritim Aceh Darussalam (AMA Darussalam) menyadari bahwa di wilayah yang berbatasan langsung dengan perairan internasional ini, perwira kami harus menjadi Diplomat dan Penegak Hukum Maritim. Kami berkomitmen menghasilkan lulusan Nautika dan Teknika yang tidak hanya menguasai navigasi dan mesin, tetapi juga memiliki Literasi Hukum Laut Internasional dan keterampilan praktis dalam operasi boarding (pemeriksaan kapal) yang aman dan sesuai prosedur hukum.
Tiga Kompetensi Kunci Lulusan AMA Darussalam dalam Penegakan Hukum Maritim
AMA Darussalam mengintegrasikan ilmu hukum dan praktik keamanan maritim dalam kurikulum:
1. Penguasaan Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982)
Perwira harus memahami batas yurisdiksi dan hak kedaulatan Indonesia di laut.
- Zona Yurisdiksi: Taruna dilatih secara mendalam mengenai definisi dan implikasi hukum dari Perairan Pedalaman, Laut Teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan Landas Kontinen. Pemahaman ini krusial untuk menentukan apakah suatu kapal asing melakukan pelanggaran (misalnya IUU Fishing di ZEE).
- Hak Lintas Damai (Innocent Passage): Memahami hak dan batasan lintas damai kapal asing melalui perairan Indonesia, serta prosedur yang harus diikuti jika ada kapal yang dicurigai melakukan aktivitas spionase atau penyelundupan.

2. Prosedur Operasi Boarding dan Penahanan Kapal
Penegakan hukum di laut memerlukan presisi dan kepatuhan terhadap aturan keterlibatan.
- Protokol Boarding: Lulusan dibekali pelatihan praktis tentang prosedur memasuki dan memeriksa kapal yang dicurigai (boarding procedure), termasuk teknik komunikasi, keamanan pribadi, dan pengumpulan bukti awal yang sah secara hukum.
- Manajemen Rantai Bukti (Chain of Custody): Mampu mendokumentasikan pelanggaran (foto, video, GPS track) dan mengamankan barang bukti (ikan hasil tangkapan ilegal, barang selundupan) agar bukti tersebut valid dan tidak terbantahkan di pengadilan.
3. Kolaborasi Antar Lembaga dan Keamanan Data
Penegakan hukum maritim melibatkan banyak pihak, dari TNI AL hingga Bakamla.
- Sistem Informasi Maritim: Perwira dilatih menggunakan teknologi informasi (misalnya Vessel Monitoring System/VMS dan Automatic Identification System/AIS) untuk melacak pergerakan kapal yang mencurigakan dan berbagi data intelijen dengan cepat kepada aparat penegak hukum terkait.
- Etika dan Hak Asasi Manusia: Menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas tetapi tetap menjunjung tinggi etika, hak asasi manusia, dan hukum kemanusiaan dalam setiap operasi penangkapan dan penahanan awak kapal asing.

Leave a Reply